HOLOPIS.COM, PEMALANG – Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Laila menjelaskan tentang kasus dua orang siswa yang diduga terlibat dalam kasus perundungan hingga meninggal dunia terhadap Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, kini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Status tersebut ditetapkan setelah penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Pemalang melakukan pendalaman terhadap perkara yang berujung pada meninggalnya Hasbi.
Kompol Eddy mengatakan, penyidik sejauh ini dapat membuktikan keterlibatan dua anak dalam perkara tersebut. Namun, keduanya masih berusia di bawah 12 tahun sehingga mekanisme penanganannya berbeda dengan proses pidana terhadap orang dewasa.
“Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, kami baru bisa membuktikan untuk dua anak, yang dalam penanganannya karena usianya masih di bawah 12 tahun,” kata Eddy dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (8/10/2026).
Karena usia kedua anak tersebut belum mencapai 12 tahun, mereka tidak menjalani proses pidana sebagaimana anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana. Penanganannya diarahkan pada pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
Hasil rapat koordinasi yang melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, serta pekerja sosial profesional memutuskan kedua anak tersebut mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang selama enam bulan.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, mengatakan keputusan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pemalang.
Keduanya dijadwalkan diberangkatkan ke LPKS Antasena Magelang pada Senin mendatang. Selama menjalani program, mereka akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial, Bapas, serta tenaga psikolog.
Sementara itu, proses penyidikan kasus kematian Hasbi belum sepenuhnya selesai. Polisi masih mendalami keterangan dari tiga anak lainnya yang juga diperiksa dalam perkara tersebut.
“Jadi proses penyidikan dari Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang masih berkelanjutan terkait perkara tersebut,” ujar Eddy.
Berawal dari Dugaan Perundungan di Sekolah
Kasus ini mencuat setelah Hasbi, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026). Sebelumnya, korban sempat menjalani perawatan di RSUD Dr M Ashari Pemalang selama sekitar sembilan hari.
Keluarga awalnya membawa Hasbi ke rumah sakit setelah mengeluhkan sakit pada bagian perut. Dalam perkembangannya, keluarga memperoleh informasi bahwa korban diduga mengalami kekerasan dari sejumlah kakak kelas.



