Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk teman korban, pihak sekolah, serta keluarga. Hingga 3 Oktober, sedikitnya enam saksi telah diperiksa.
Penyidik sebelumnya juga mendalami dugaan keterlibatan tiga kakak kelas. Perkembangan terbaru menunjukkan dua anak yang masih di bawah usia 12 tahun telah masuk dalam penanganan sebagai ABH, sementara penyidik masih mendalami keterangan anak lainnya.
Polisi juga sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum seluruh rangkaian penyelidikan selesai, mengingat perkara tersebut melibatkan anak-anak.
Kepala Sekolah Dicopot
Selain proses hukum terhadap anak yang diduga terlibat, Pemkab Pemalang juga mengambil langkah terhadap lingkungan sekolah.
Kepala SDN 1 Kebondalem, Erning Rustini, dicopot dari jabatannya sejak 6 Oktober 2026. Plt Bupati Pemalang Nurkholes mengatakan keputusan tersebut diambil di tengah proses penyelidikan kasus yang menimpa Hasbi.
“Nanti ada hukuman disiplin. Kita lakukan upaya-upaya secara internal biar terang benderang semuanya,” kata Nurkholes.
Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Kebondalem juga dialihkan secara daring dari rumah masing-masing siswa. Kebijakan tersebut dilakukan setelah muncul aksi unjuk rasa di sekolah pada 5 Oktober lalu.
Dengan ditetapkannya dua anak sebagai ABH dan keluarnya penetapan pembinaan di LPKS, proses penanganan kasus kini memasuki tahap lanjutan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dialami Hasbi sebelum meninggal dunia.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, sementara seluruh proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus dilakukan dengan mengedepankan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.



