Nama Sherly Tjoanda Masuk Laporan KPK, GALAK Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Rp8,8 Miliar

0 Shares

JHOLOPIS.COM, JAKARTA – Laporan dugaan KKN yang menyeret nama Sherly Tjoanda resmi masuk ke KPK. GALAK mempersoalkan proyek pembangunan senilai Rp8,8 miliar.

Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp8,8 miliar.

Laporan pengaduan masyarakat itu disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (5/8/2026) oleh Direktur GALAK, Muslim Arbi.

Menurutnya, laporan tersebut didukung sejumlah dokumen, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa.

Muslim mengatakan, salah satu poin yang menjadi perhatian pihaknya adalah dugaan penggunaan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 yang disebut mengacu pada dasar hukum yang sudah tidak berlaku.

- Advertisement -

Menurut GALAK, LHP BPK 2025 menyoroti bahwa regulasi tersebut masih merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020, padahal aturan itu telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Ketika sebuah peraturan menggunakan dasar hukum yang sudah dicabut atau diubah, maka muncul persoalan mengenai legalitas kebijakan turunannya,” ujar Muslim.

GALAK menduga regulasi tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan proyek swakelola pembangunan Rumah Dinas Gubernur, termasuk pembangunan Istana Rakyat dan Pos Jaga dengan total anggaran lebih dari Rp8,8 miliar.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Selain proyek rumah dinas gubernur, GALAK mengaku turut menyerahkan sejumlah temuan lain yang tercantum dalam LHP BPK Tahun 2025 sebagai bahan bagi KPK untuk melakukan telaah lebih lanjut.

“Kami menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki. Selanjutnya biarlah KPK yang menilai apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” kata Muslim.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU