JAKARTA, HOLOPIS.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa 4 Agustus 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik lembaga antirasuah menemukan dan menyita uang 8.500 dolar Singapura.
“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (5/8/2026).
Uang itu ditemukan penyidik dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel. Temuan uang itu selanjutnya akan didalami penyidik KPK. Penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan merupakan bagian upaya paksa terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang salah satunya menjerat mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK).
“Selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” tegas Budi.
Tak hanya kantor Imigrasi Jaksel yang ‘diobok-obok’, kemarin penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Temuan serupa berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) juga disita dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
“Sejumlah barang bukti diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut,” tandas Budi.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka yakni, mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (MSG); Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BB) dan Tessar Bayu Setyaji (TSB). Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah (GST).
KPK menduga para tersangka menerima uang dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal. Dimana, para pemohon izin tinggal melalui biro jasa diduga dipersulit dalam proses pengajuan dokumen. Permohonan yang diajukan kerap ditolak sehingga pemohon terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumennya dapat diproses.
Selama periode 2022-2026, para tersangka diduga menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan total mencapai 145,5 miliar. Kemudian diduga uang tersebut dibagikan secara rutin setiap pekan. Diduga salah satu penerima setoran adalah Silmy Karim yang disebut menerima jatah Rp 100 juta setiap minggu.
Diduga para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan distribusi uang. Salah satunya istilah ‘malaikat’ yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pengusutan berjalan, KPK juga sedang memetakan kantor-kantor imigrasi yang diduga menjadi lokasi terjadinya penyimpangan, terutama di wilayah dengan konsentrasi warga negara asing (WNA) yang tinggi. Di antaranya di Kanim Imigrasi Jakarta Barat, Depok, Denpasar dan Ngurah Rai. Pemetaan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kantor imigrasi yang diduga banyak terjadi penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian, termasuk dalam pengurusan dokumen seperti KITAS dan KITAP.
Dalam proses pengusutan, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang pelaku. Penyitaan aset para tersangka perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) sedang dikembangkan dan dikonstruksikan KPK untuk penerapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


