GALAK juga meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan.
Organisasi antikorupsi itu berharap laporan masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam laporannya, GALAK menilai apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan itu berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait substansi laporan yang disampaikan GALAK ke KPK.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Sherly Tjoanda maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memberikan penjelasan atas laporan tersebut.
Sementara itu, KPK juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diajukan GALAK.


