JAKARTA, HOLOPIS.COM – LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena dinilai sebagai pelaku utama dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
LPSK menilai Sony tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 mengenai justice collaborator.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan salah satu alasan utama penolakan adalah karena Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Jadi Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Pelindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC, PP Nomor 24 Tahun 2025,” kata Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut LPSK, syarat pertama yang tidak terpenuhi berkaitan dengan nilai strategis keterangan yang diberikan pemohon.
Hingga proses penilaian dilakukan, Sony dinilai belum mengungkap informasi baru mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
Selain itu, hasil penilaian LPSK menyebut Sony tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai pelaku utama, bukan pelaku dengan peran lebih kecil yang membantu mengungkap kejahatan.
LPSK juga menyatakan belum menemukan adanya ancaman nyata terhadap keselamatan Sony yang menjadi salah satu pertimbangan pemberian status justice collaborator.
Di sisi lain, lembaga tersebut mengaku belum memperoleh komitmen dari Sony untuk mengembalikan aset atau hasil yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah lebih dahulu menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyidik memiliki dua alasan utama.
Pertama, Sony dinilai merupakan salah satu pelaku utama dalam dugaan korupsi MBG sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Alasan kedua, selama pemeriksaan Sony disebut masih menyangkal keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Padahal, salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator adalah mengakui perbuatan pidana yang dilakukan serta bekerja sama secara penuh dengan aparat penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis sendiri masih terus dikembangkan Kejaksaan Agung.
Penyidik menyatakan proses penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih berlangsung seiring upaya mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.


