Status Ganda Febrie Disorot, FORSIBER Pertanyakan Dasar Hukum Tersangka di Polri tapi Saksi di Kejagung

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMForum Sipil Bersuara (FORSIBER) menyoroti munculnya dugaan status hukum ganda mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru usai menerima pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Ketua FORSIBER Hamdi Putra menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam hukum acara pidana apabila tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai kesinambungan proses penyidikan.

“Bagaimana mungkin Febrie Adriansyah dan Don Ritto disebut tetap berstatus tersangka berdasarkan penetapan Polri, tetapi pada saat yang sama belum menjadi tersangka dan masih berstatus saksi dalam penyidikan baru Kejaksaan Agung,” kata Hamdi Putra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Hamdi, kontradiksi tersebut harus dijelaskan secara terbuka karena menyangkut kepastian status hukum para pihak, hak tersangka, dasar pemeriksaan, kewenangan penahanan, hingga keberlanjutan seluruh tindakan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Polri.

Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyampaikan penerbitan tiga sprindik baru untuk menangani klaster dugaan korupsi batu bara PLTU, perkara ASABRI-Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Di sisi lain, Kejaksaan juga menyatakan seluruh tindakan pro justitia selanjutnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

- Advertisement -

Hamdi menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar apabila Febrie dan Don Ritto belum kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam sprindik baru.

“Publik berhak mengetahui dasar hukum apa yang membuat status tersangka hasil penyidikan Polri tetap hidup, sementara posisi mereka dalam penyidikan baru justru kembali menjadi saksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan status saksi dan tersangka memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan administratif semata.

Menurutnya, hak atas pendampingan hukum, ruang lingkup pemeriksaan, perlindungan terhadap hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, hingga kewenangan melakukan penahanan bergantung pada kejelasan status hukum seseorang.

“Karena itu, Kejagung tidak cukup menyatakan bahwa status tersangka dari Polri tidak gugur tanpa menjelaskan bagaimana status itu dioperasionalkan dalam sprindik baru,” katanya.

Hamdi juga meminta Kejaksaan Agung menjelaskan kedudukan hukum surat perintah penyidikan milik Polri setelah perkara dialihkan.

Ia mempertanyakan apakah sprindik Polri masih berlaku, dihentikan, dianggap selesai, atau secara hukum telah digantikan oleh tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung.

“Jika sprindik Polri tetap aktif, muncul persoalan mengenai dua penyidikan yang berjalan atas perkara yang beririsan. Sebaliknya, jika sprindik Polri sudah tidak aktif, harus dijelaskan instrumen hukum yang mengakhiri atau memindahkan seluruh kewenangan penyidikan tersebut,” ucapnya.

Hamdi menambahkan persoalan menjadi lebih kompleks dalam kasus Don Ritto yang sebelumnya telah ditahan berdasarkan penyidikan Polri.

Menurut dia, apabila dalam penyidikan baru Kejaksaan Don masih diperiksa sebagai saksi, publik berhak mengetahui institusi mana yang saat ini bertanggung jawab atas status penahanannya.

“Jika dalam sprindik baru Don masih berstatus saksi, maka institusi mana yang saat ini memikul tanggung jawab hukum atas penahanannya, dan berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana,” katanya.

Hamdi berpandangan penerbitan sprindik baru memang dapat menjadi dasar administratif bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan. Namun, langkah tersebut tidak boleh menghapus atau mengaburkan hasil penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Polri.

Ia juga menilai perkembangan ini akan menjadi ujian terhadap kualitas hasil penyidikan Polri.

Menurut Hamdi, apabila setelah memeriksa ulang seluruh berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, data digital, aliran dana, serta hasil penggeledahan, Kejaksaan Agung kembali menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka, maka tudingan adanya kriminalisasi maupun konflik antarlembaga akan kehilangan dasar.

Sebaliknya, jika Kejaksaan Agung tidak kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka, Hamdi meminta institusi tersebut menjelaskan secara terbuka alasan hukumnya kepada publik.

“Publik tidak boleh dibiarkan menghadapi dua kebenaran hukum sekaligus, tersangka menurut Polri, tetapi saksi menurut Kejaksaan,” tegasnya.

Hamdi menekankan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kewenangan Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru, melainkan pada kepastian kesinambungan hukum antara penyidikan Polri dan penyidikan Kejaksaan.

“Negara tidak boleh membiarkan seseorang berada dalam status ganda hanya karena perkara berpindah tangan. Hukum acara pidana tidak boleh bekerja dalam dua bahasa sekaligus,” tutupnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU