JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah. Program ini ditujukan untuk memastikan seluruh peserta didik dapat belajar dan berkembang dalam lingkungan pendidikan yang aman, sehat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Peluncuran Gernas RANA dilakukan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersamaan dengan pembukaan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026).
Menag menegaskan, Gernas RANA bukan sekadar program pemerintah, melainkan gerakan kolektif untuk membangun budaya perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
“Hari ini kita meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Ini bukan hanya program. Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama,” kata Nasaruddin Umar.
Menurutnya, pesantren dan madrasah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, pengetahuan, sekaligus kehidupan spiritual anak. Karena itu, lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi tempat yang benar-benar aman dari kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun kekerasan di ruang digital.
“Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat ia belajar mengaji dan mengenal Tuhannya,” ujarnya.
Melalui Gernas RANA, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, guru, pengasuh pesantren, pengelola madrasah, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 agar korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Lima Pilar Gernas RANA
Nasaruddin menjelaskan, implementasi Gernas RANA di lingkungan pesantren dibangun di atas lima pilar utama, yakni penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan melalui Kurikulum Berbasis Cinta, penyediaan sarana yang aman dan layak, layanan pengaduan Telepontren, serta kolaborasi lintas kementerian dan berbagai pemangku kepentingan.
Ia mengungkapkan, penerapan Kurikulum Berbasis Cinta mulai menunjukkan hasil positif dalam membangun hubungan yang lebih harmonis antara guru, santri, lingkungan, dan masyarakat.
“Pada bulan lalu kita melakukan pertemuan dengan para pengawas guru madrasah dan pengawas pesantren di Jawa Barat. Testimoni yang kita peroleh, semenjak diterapkan Kurikulum Berbasis Cinta ternyata begitu banyak dan begitu dalam efeknya,” katanya.
Menurut Menag, kurikulum tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga membentuk budaya saling menghormati dan kepedulian di lingkungan pendidikan.
“Bagaimana relasi antara guru dan anak, bagaimana relasi antara santri dengan lingkungan hidupnya, dan bagaimana relasi santri bersama masyarakat sekitarnya,” lanjutnya.
Kemenag Perketat Standar Pesantren dan Kiai
Selain memperkuat perlindungan anak, Kementerian Agama juga akan memperjelas standar kelembagaan pesantren, termasuk kriteria seorang kiai. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai lembaga pendidikan yang memenuhi standar serta mampu memberikan perlindungan maksimal kepada peserta didik.
“Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang mempraktiskan menamakan diri pondok pesantren. Kiai juga harus ada rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya salah pemahaman,” ujar Nasaruddin.
Ia juga mengajak seluruh pengelola pesantren untuk membangun budaya keterbukaan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
“Mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik. Ia hanya menunda luka yang lebih mendalam,” tegasnya.
Menag berharap Gernas RANA menjadi momentum membangun kesadaran bersama bahwa tidak ada lagi ruang bagi kekerasan terhadap anak di Indonesia.
“Mudah-mudahan hari-hari akan datang tidak ada lagi cerita kekerasan di ruang sekolah, di ruang kelas, di ruang publik, di ruang keluarga, di ruang mana pun juga. Tidak ada ruang kekerasan di bumi Indonesia ini,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengingatkan agar Gernas RANA tidak berhenti sebagai seremoni semata, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata di lingkungan keluarga, sekolah, ruang publik, hingga ruang digital.
Ia juga mengapresiasi Pondok Pesantren Al-Hamidiyah yang telah memiliki regulasi internal, komite etik, dan mekanisme pengaduan sebagai sistem perlindungan bagi para santri.
Di sisi lain, Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Oman Fathurahman, menyatakan kesiapan lembaganya mendukung implementasi Gernas RANA.
“Saya kira pada dasarnya kita mendukung untuk menolak kekerasan dan menciptakan pesantren sebagai ruang yang aman dan nyaman. Insyaallah mudah-mudahan di Pesantren Al-Hamidiyah bisa kita mulai gerakan ini,” pungkasnya.


