JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penerapan Whistleblowing System (WBS) terintegrasi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sistem pelaporan dugaan pelanggaran sekaligus memperluas upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Deputi Bidang Data dan Informasi KPK, Eko Marjono, mengatakan pembaruan kerja sama tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat tata kelola organisasi, bukan sekadar memperpanjang kesepakatan administratif yang telah berjalan.
“Pembaruan perjanjian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan sekaligus peningkatan kualitas kerja sama. KPK mengapresiasi komitmen Kemenag yang sejak 2021 telah mengintegrasikan aplikasi pengaduan, menerbitkan aturan perlindungan pelapor, hingga gencar melakukan sosialisasi antikorupsi,” ujar Eko.
Menurutnya, sistem pengaduan yang terintegrasi memiliki peran penting sebagai instrumen pengawasan internal. Melalui mekanisme tersebut, potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih awal sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Dengan sistem yang terintegrasi, kita bisa menindaklanjuti penyimpangan sejak dini sehingga tidak berdampak luas terhadap tujuan organisasi. Fokus kita ke depan adalah optimalisasi mekanisme pertukaran data agar penanganan pengaduan lebih profesional, objektif, transparan, dan yang terpenting, menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kemenag untuk terus memperkuat budaya antikorupsi. Ia bahkan meminta KPK agar terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap seluruh jajaran Kementerian Agama.
“Saya mendukung betul, mohon kami diawasi ketat juga oleh KPK. Berikan teguran jika Bapak menemukan hal-hal yang tidak sesuai, supaya kami bisa melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi. Mari kita saling mengingatkan,” tegas Nasaruddin.
Menag mengakui bahwa dengan jumlah aparatur yang mencapai lebih dari 361 ribu orang, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas sebagai institusi yang menjadi rujukan masyarakat.
“Kemenag ini seperti background putih, noda hitam sekecil apa pun akan terlihat nampak,” ujarnya.
Nasaruddin menambahkan, dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi tidak hanya diwujudkan melalui penguatan sistem pelaporan. Kemenag juga telah mengembangkan berbagai program internal, mulai dari penyusunan konsep pendidikan antikorupsi berbasis nilai-nilai agama hingga penyebaran pesan antikorupsi melalui khotbah di ratusan ribu rumah ibadah di berbagai daerah.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, KPK dan Kemenag berharap sistem Whistleblowing System yang telah berjalan dapat semakin efektif dalam mendukung pengawasan internal, memperkuat perlindungan terhadap pelapor, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Semoga perpanjangan kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem pengaduan dan pencegahan tindak pidana korupsi secara menyeluruh di negeri ini,” pungkas Nasaruddin Umar.

