Menag Ingin Pelajari Usulan MUI soal Regulasi Pidana Pelaku dan Pengampanye LGBT

0 Shares

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar merespons usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah menyusun aturan pidana bagi pelaku maupun pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Ia menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu substansi usulan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Iya, saya akan baca dulu aturannya,” kata Nasaruddin Umar usai menghadiri Mudzakarah Hukum yang diselenggarakan MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026) malam.

Sebelumnya, MUI mendesak pemerintah bersama DPR segera merumuskan regulasi yang memberikan sanksi pidana terhadap pelaku maupun pihak yang mempromosikan perilaku LGBT di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menilai ketentuan hukum yang ada saat ini belum mengatur secara khusus mengenai perilaku tersebut. Karena itu, menurutnya, diperlukan payung hukum yang lebih tegas sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Kiai Cholil berpandangan sanksi pidana bagi pelaku LGBT semestinya lebih berat dibandingkan hukuman terhadap tindak pidana perzinaan.

- Advertisement -

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil.

Menurut Cholil, aktivitas seksual sesama jenis tidak hanya berkaitan dengan perbuatan asusila, tetapi juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai moral dan kodrat kemanusiaan. Atas dasar itu, MUI memandang perlu adanya regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap perilaku tersebut.

Usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang mengemuka dalam Mudzakarah Hukum MUI, yang membahas sejumlah isu hukum dan sosial keagamaan, termasuk persoalan LGBT di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan sikap resmi terkait rekomendasi tersebut selain pernyataan Menag yang menyebut akan mempelajari isi usulan MUI terlebih dahulu.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU