HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Etik dijerat bersama-sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
Penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada Kamis (9/7/2026). Dalam rangakain OTT, tim KPK mengamankan 18 orang dan barang bukti dalam berbagai bentuk dengan total mencapai Rp 21,2 miliar.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030; RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo,” ucap Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (11/7/2026).
KPK menduga praktik pemersan ini melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari Etik. Bupati Sukoharjo periode 2010–2015 dan 2016–2021 dijabat Wardoyo Wijaya. Diduga praktik pemersan itu dengan kode perintah.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah “tambahan upah pungut kae ono tho?” (artinya: tambahan upah pungut itu ada kan?); “kowe mrene kan ora bayar” (artinya: kamu kesini kan tidak membayar”); “padakno karo bapak” (artinya: samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya,” ujar Asep.
“Dimana Bupati sebelumnya, juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu, dengan perintah “wes dilantik ojo mendeleng wae” (artinya: sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu,” ditambahkan Asep.
Dugaan pemersaan itu berawal ketika Bupati Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh Bupati Etik untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
“Dimana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” terang Asep.
Atas perintah Bupati Etik, Richard Tri Handoko kemudian memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo tahun 2021-2026. Lalu potongan upah pungut itu disetorkan kepada Bupati Etik.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar,” ungkap Asep.
Bupati Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus ‘Setoran Rutin OPD’. Diduga besaran permintaan tersebut juga meneruskan ‘warisan’ dari Bupati sebelumnya.
“Dengan kode “padakno karobapak” (artinya: samakan dengan bapak). Dimana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah “golekno 500 akhir tahun” (artinya: carikan 500 juta untuk akhir tahun),” kata Asep.
Atas perintah Bupati Etik, Richard Tri Handoko mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
“Informasi ini akan didalami oleh penyidik,” tegas Asep.
KPK menduga, Bupati Etik selama periode 2024-2026 menerima setoran yang dikumpulkan
Tri Mulyo dari ‘setoran rutin OPD’ sebesar Rp 840 juta. Rincian, tahun 2024 sebesar Rp 245 juta; tahun 2025 sebesar Rp 350 juta; tahun 2026 sebesar Rp 245 juta. Sedangkan uang yang dikumpulkan Richard Tri Handoko pada tahun 2022 – 2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp 1,2 miliar.
Bupati Etik diduga menyimpan hasil rasuah itu dalam brankas. Di antara hasil rasuah itu berupa uang tunai rupiah, valas, hingga emas. Brankas milik Bupati Etik ditemukan tim KPK di Lawean dan Winogiri.
“Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bupati Etik Dkk dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f danPasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menjebloskan metiga tersangka ke jeruji besi. Bupati Etik Dkk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2026.


