Revisi Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Juli, Said Iqbal: Hanya untuk Pekerjaan Penunjang

0 Shares

JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 telah memasuki tahap final. Pemerintah menargetkan penyelesaian aturan tersebut pada Juli 2026 sebelum disampaikan kepada Presiden.

Said Iqbal mengatakan pembahasan terakhir dilakukan dalam pertemuannya dengan Menteri Ketenagakerjaan pada Kamis (9/7/2026). Menurutnya, kedua pihak sepakat mempercepat penyelesaian revisi agar segera dapat dilaporkan kepada Presiden.

“Hari ini saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan. Pokok pembahasan kami adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami bersepakat bahwa revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli. Setelah itu Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Presiden, dan saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden,” ujar Said Iqbal.

Ia menjelaskan, sebelum regulasi tersebut diserahkan kepada Presiden, masih akan dilakukan pembahasan lanjutan untuk menyempurnakan substansi aturan. Hasilnya juga akan dikonsultasikan kepada sejumlah pihak terkait.

Dalam revisi tersebut, pemerintah berencana mempersempit ruang lingkup penggunaan tenaga alih daya. Said Iqbal menyebut prinsip utama yang tengah disusun adalah membatasi outsourcing hanya pada pekerjaan yang bersifat penunjang.

“Prinsip yang sedang kami bahas adalah bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan penunjang, yaitu catering, security, driver, dan cleaning service,” tegas Said Iqbal.

- Advertisement -

Meski demikian, ia menyebut masih terdapat usulan agar skema serupa juga dapat diterapkan pada sektor pertambangan.

Sementara itu, untuk lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penggunaan tenaga kerja melalui perusahaan lain hanya dimungkinkan apabila memenuhi persyaratan tertentu. Menurut Said Iqbal, perusahaan penyedia tenaga kerja harus merupakan anak perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan BUMN induknya.

“Sebagai contoh, apabila PLN membutuhkan tenaga kerja melalui perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus merupakan anak perusahaan PLN, seperti Haleyora atau anak perusahaan resmi lainnya. Dengan demikian hubungan kerja pekerja menjadi jelas karena berlangsung dengan anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, pekerja yang direkrut melalui anak perusahaan BUMN tetap wajib memperoleh seluruh perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Mereka harus memiliki hubungan kerja yang jelas, baik melalui PKWT maupun PKWTT sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh hak normatifnya harus dipenuhi, mulai dari kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, perlindungan hak-hak kerja, hingga hak atas pesangon apabila terjadi PHK serta jaminan pensiun ketika memasuki usia pensiun,” jelasnya.

Selain itu, Said Iqbal menegaskan sistem pengupahan juga harus memberikan penghargaan terhadap masa kerja pekerja.

“Upah tidak boleh berhenti pada upah minimum. Masa kerja harus dihargai sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih panjang memperoleh upah yang lebih tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, apabila seluruh ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten di BUMN, maka pola outsourcing yang selama ini dikenal praktis tidak lagi digunakan.

“Dengan model seperti itu, sebenarnya tidak ada lagi praktik outsourcing dalam pengertian lama. Hubungan kerja pekerja berada langsung dengan anak perusahaan BUMN yang sah, bukan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja atau agen outsourcing yang berdiri sendiri. Karena itu kami berpandangan tidak lagi diperlukan perusahaan penyedia jasa pekerja berbentuk agen outsourcing, melainkan hubungan kerja dilakukan melalui anak perusahaan berbadan hukum PT yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk perusahaan,” tegas Said Iqbal.

Ia menambahkan, secara umum revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diarahkan untuk membatasi penggunaan outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang. Adapun pengecualian di lingkungan BUMN hanya dapat dilakukan dengan persyaratan ketat agar kepastian hubungan kerja serta perlindungan hak-hak pekerja tetap terjamin.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU