HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersyukur dapat merayakan momen Lebaran Idulfitri 1447 H saat menjadi tahanan rumah. Sebab Yaqut dapat sungkem dengan ibunda.
Demikian diungkapkan Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026). Mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Yaqut kembali ke rumah tahanan (Rutan KPK) setelah sebelumnya beberapa hari status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
“Alhamdulilah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa,” ungkap Yaqut kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Diketahui, Yaqut yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji kembali ditahan di Rutan KPK setelah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan. Sebelumnya Adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu selama empat hari menjadi tahanan rumah atas pengajuan pihak keluarga.
Yaqut diketahui menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Yaqut sebelumnya dijebloskan ke Rutan KPK pada Kamis (12/3/2026) malam. Pengalihan penahanan sementara yang membuat Yaqut merayakan hari Raya Idul Fitri 2026 tak di Rutan KPK.
“Permintaan kami,” imbuh Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. Budi menyebut permohonan keluarga untuk pengalihan tahanan rumah bukan karena alasan kesehatan.
Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu hari ini menyatakan ada permasalahan kesehatan yang dialami Yaqut. Yaqut disebut mengidap penyakit gerd dan asma akut.
Dikatakan Asep, pengecekan kesehatan terhadap Yaqut telah dilakukan sebelum mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah pekan lalu. Dari pengecekan kesehatan, hasilnya ditemukan jika Yaqut mengidap penyakit gerd akut.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan,” kata Asep di gedung KPK.
Atas kondisi itu, KPK mengabulkan permintaan Yaqut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian kembali mengalihkan penahanan Yaqut ke rutan KPK pada hari ini guna memastikan penanganan perkara berjalan lancar dan cepat.
KPK memastikan penyidikan perkara korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, sebelum akhirnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini,” ujar Asep.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Keduanya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dugaan rasuah keduanya dinilai merugikan keuangan negara dalam proses penentuan kuota haji. Apapun dugaan itu berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Namun, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Sudah banyak pihak sudah diperiksa dalam proses pengusutan kasus ini. Mulai dari Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.
Awal kasus ini mengemuka, Fuad Hasan bahkan masuk pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan. Saat itu Fuad dicegah pergi ke luar negeri bersama Yaqut dan Ishfah.
Enam bulan berlalu, pencegahan Fuad ke luar negeri tak diperpanjang. Hanya Yaqut dan Ishfah yang masa cegahnya diperpanjang.


