HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur LBH Yogyakarta 2012-2015, Samsudin Nurseha menilai bahwa kasus teror penyiraman air keras oknum prajurit TNI kepada aktivis KontraS Andrie Yunus patut diseret ke peradilan umum.
Hal ini menurutnya, agar ada efek jera bagi para pelaku, dan orang-orang yang berpotensi menjadi pelaku serupa.
“Kasus Andrie Yunus jangan sampai terulang seperti kasus Munir, aktor intelektualnya nggak pernah diseret ke pengadilan. Kalau tidak (diseret ke peradilan umum), ini akan menjadi ancaman serius bagi kita. Karena bisa jadi sekarang korbannya Andrie Yunus, besok-besok bisa jadi kita,” kata Samsudin dalam FDG yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (FH Unsurya) secara virtual, Rabu (18/3/2026).
Ia yakin bahwa ada unsur perintah komando di balik serangan yang dialamatkan kepada Andrie Yunus. Hal ini mengingat sosok korban adalah orang yang memang sangat aktif menyuarakan upaya perbaikan TNI dan upaya reformasi militer Indonesia.
“Ini profil korban ini bukan aktivis kemarin sore, dia di KontraS cukup lama, dan KontraS adalah NGO yang ngawal kasus-kasus, khususnya agar militer kembali ke barak ya,” ujarnya.
Kasus penyiraman air keras juga bukan kali ini terjadi. Pada waktu subuh tanggal 11 April 2017, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan juga pernah mengalami aksi serupa. Di mana ia disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Karena kasus semacam ini terulang, maka ia merasa tidak terlalu muluk-muluk untuk mendorong agar kasus-kasus seperti ini diseret ke pengadilan umum, dan para pelaku hingga aktor intelektual diproses dengan sangat tegas dan seberat-beratnya.
“Jadi kalau di berita, polisi pakai pasal penganiayaan berat, saya kurang setuju, seharusnya pasal yang dikenakan pasal upaya pembunuhan berencana. Karena ada unsurnya ada niat untuk menghilangkan nyawa orang,” tegas Samsudin.
“Karena alat yang digunakan pelaku pakai air keras, kalau jurnal yang saya baca cairan itu kalau sampai kena sistem pernafasan bisa membunuh. Kemudian alatnya juga bukan berasal dari barang yang mudah didapatkan. Makanya kalau pakai pasal perencanaan pembunuhan sangat tepat dan tidak perlu ada perdebatan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Samsudin juga meyakini bahwa ini bukan kasus kekerasan dan kejahatan biasa. Ada unsur terstruktur dan sistematis di balik aksi yang terjadi pada hari Kamis, 12 Maret 2026 malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat itu.
“Saya tidak yakin level kapten ini melakukan itu sendiri, pasti ada level yang lebih tinggi. Makanya POM TNI harus selidiki lebih dalam apa motifnya, apalagi korban ini bukan aktivis baru ya, dia aktif menyuarakan demokrasi dan perbaikan TNI ya,” ucapnya.


