Sabtu, 21 Feb 2026
BREAKING
Sabtu, 21 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Korupsi LPEI, KPK Sita Mobil Alphard dari Tangan Anggota DPR

0 Shares

JAKARTA – Satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2023 disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Mobil itu disita lantaran diduga terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan mobil yang disita itu tercatat atas nama perusahaan milik tersangka dalam perkara ini. Pada saat dilakukan penyitaan, kendaraan itu berada dalam penguasaan salah satu anggota DPR RI.

- Advertisement -

“Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI. KPK,” ucap Budi dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (31/7).

Sayangnya Budi saat ini belum mau mengungkap sosok tersangka serta anggota DPR RI tersebut. Yang jelas, kata Budi, pihaknya akan mendalami lebih lanjut alasan keberadaan mobil tersebut di tangan anggota DPR RI tersebut.

- Advertisement -

“KPK tentu akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan,” kata Budi.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi dalam perkara LPEI. Terlebih belum lama ini KPK telah menerima pelimpahan perkara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada tiga debitur. Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci tiga debitur tersebut.

Diduga salah satunya terkait dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit kepada PT SMJL. Selain itu pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy (PE).

Lima orang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy (PE). Kelima tersangka itu yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Lalu, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho; Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

KPK menduga negara mengalami kerugian sejumlah US$18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp 549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE) terkait pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE.

Dalam konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE, dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI juga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit dan memerintahkan untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

PT PE juga diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. PT PE juga melakukan window dressing pada laporan keuangannya dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan serta peruntukannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.

Dalam rangkaian perkara pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini, diduga melibatkan 11 (sebelas) debitur. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru