HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah hal didalami penyidik saat memeriksa pengusaha rokok asal Jawa Tengah, Liem Eng Hwie. Di antaranya terkait proses dan mekanisme dalam pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Liem Eng Hwie hadir memenuhi panggilan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), pada Selasa (31/3/2026). Pemeriksaan Liem Eng Hwie berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel.
“Satu yang hadir yaitu saudara LEH ya yang merupakan pengusaha rokok asal Jawa Tengah. Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok ya dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (1/4/2026).
Liem Eng Hwie diketahui merupakan pengusaha asal Kudus, Jawa Tengah, yang bergerak di industri tembakau dan ekspor rokok ke sejumlah negara. Perusahaan rokok Liem Eng Hwie memiliki merek dagang terdaftar seperti ‘CONRAD’ dan ‘MILLIONS’.
KPK curiga proses dan mekanisme dalam pengurusan cukai di DJBC diwarnai amis rasuah. Keterangan Liem Eng Hwie dibutuhkan untuk mendalami lebih lanjut dugaan praktik rasuah terkait pengurusan cukai rokok.
“Kita ingin melihat bagaimana proses dan prosedur yang dilalui, bagaimana yang seharusnya dilakukan, bagaimana kemudian kondisi di lapangan ya,” ujar Budi.
Selain Liem Eng Hwie, penyidik sedianya memanggil dua pengusaha rokok lain. Yakni, Rokhmawan dan Benny Tan. Namun, keduanya tak hadir alias mangkir.
Rokhmawan diketahui merupakan pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur. Rokhmawan merupakan pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS). Atas ketidakhadiran tersebut, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.
“Untuk saksi lainnya dari pengusaha rokok akan dijadwalkan ulang. Ini nanti masih akan dikoordinasikan jadwalnya, nanti kami akan update,” terang Budi.
Keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengetahui apakah proses pengurusan cukai di DJBC sudah sesuai dengan SOP atau tidak. Oleh sebab itu, KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil untuk kooperatif.
Sama seperti Rokhmawan dan Benny Tan, dua pihak dari Blueray Cargo, yakni Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widyastuti alias Wiwit, juga mangkir. Pemeriksaan keduanya juga akan dijadwalkan ulang.
“Keterangan setiap saksi itu dibutuhkan oleh penyidik untuk membantu proses penanganan perkara,” tandas Budi.
Adapun dugaan praktik korupsi dalam pengurusan importasi barang, termasuk dugaan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, mencuat setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Dalam temuan awal, sejumlah pihak diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produk industri rokok skala kecil (manual) dan produksi menggunakan mesin.
Adapun penetapan tersangka Budiman merupakan pengembangan kasus yang telah lebih dahulu menjerat enam orang. Yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Oprasi senyap ini berkaitan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

