KPK Duga Ketum Kesthuri Beri USD 406.000 ke Eks Stafsus Menag Yaqut

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR) diduga memberikan uang USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex.

Pemberian uang kepada mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) itu membuat delapan penyelenggara haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.

Demikian diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan Asrul Aziz Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham sebagai tersangka baru kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

“Tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada Sdr. IAA sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar,” ucap Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, seperti dikutip Holopis.com, Senin (30/3/2026) malam.

Adapun Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz. Ismail juga diduga sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama).

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ujar Asep.

- Advertisement -

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. “Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Asep.

Selain pemberian sejumlah uang, KPK menduga kedua tersangka baru ini juga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh) serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan YCQ dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% – 50%,” tutur Asep.

Kedua tersangka bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama kemudian mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Atas perbuatannya, Asrul dan Ismail disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK masih terus mendalami dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baikpada klaster ini maupun klaster lainnya,” tandas Asep.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU