Zarof Ricar Diduga Dirikan Shadow Company, Perusahaan Kecil Untuk Samarkan Hasil Kejahatan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung membongkar strategi licik Zarof Ricar dalam menyembunyikan hasil kejahatannya selama menjabat di Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman menjelaskan, strategi tersebut salah satunya dengan pembentukan perusahaan-perusahaan kecil bayangan.

- Advertisement -

“Tim penyidik temukan Shadow Company,” kata Syarief dalam pernyataannya pada Rabu (22/4).

Kendati demikian, Syarief enggan menjelaskan secara detail nama serta lokasi perusahaan bayangan yang digunakan oleh Zarof tersebut.

- Advertisement -

Namun, dari salah satu sumber diketahui perusahaan berlokasi di Jakarta dan berada di dalam sebuah gang sempit

“Biasa modus pelaku kejahatan. Pilih lokasi jauh dari pandangan mata Publik,” bisik sumber.

Syarief menerangkan pendirian perusahaan dilakukan bersama Agung Winarno yang berprofesi pengusaha.

Zarof Ricar adalah terpidana perkara korupsi terkait suap dan gratifikasi sebesar Rp 915 miliar plus 51 kg emas batangan. Dia juga dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara, Anung Winarno berstatus tersangka yang ditetapkan pada Kamis (16/4) dalam perkara TPPU dengan tindak pidana awal suap atas nama terpidana Zarof.

Dia mengungkapkan temuan itu diperoleh ketika dilakukan penggeledahan di dua perusahaan di Jakarta atas nama PT. G dan PT. M. Pada proses itu, penyidik juga menyita lima boks kontainer berisi aneka dokumen.

“Macam-macam, khususnya dokumen tanah dan bangunan. Tim sita surat tanah kurang lebih 1.045 dokumen. Lainnya, kebun sawit, rumah dan bangunan dan Hotel. Serta mata uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah dan batangan emas,” terangnya.

MODUS LAMA

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea menilai apa yang dilakukan Zarof dan Agung merupakan modus lama dari pelaku kejahatan, korupsi dan narkoba guna menyamarkan dan atau menyembunyikan hasil kejahatan.

Oleh karena itu, tidak jarang di sekeliling kita seringkali ditemukan orang yang tiba- tiba berpenampilan mewah, mulai mobil dan hidup hedonis meski diketahui sebelumnya hidup sederhana dan tinggal di gang yang sempit.

“Karenanya, kita sambut gembira langkah Kejagung agar praktik semacam ini dibongkar tuntas dan Publik perlu diadvokasi bahwa menyimpan dan sejenis uang hasil kejahatan adalah pidana,” kata Iqbal kepada wartawan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru