Diperiksa KPK, Pengusaha Robert Priantoro Bonosusatya Terseret Gratifikasi di Kutai Kartanegara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya atau Robert Bono diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (2/4/2026). Robert akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara (Kukar).

Pemeriksaan terhadap Robert ini diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga korporasi. Adapun ketiga korporasi yang telah dijerat atas kasus ini adalah PT Alamjaya Barapratama bersama PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Rumah Robert Bonosusetya sebelumnya telah digeledah penyidik KPK pada 18 Mei 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang dengan rincian Rp788.452.000; 29.100 dolar Singapura; 41.300 dolar Amerika Serikat; dan 1.045 Poundsterling. Selain itu juga disita 26 dokumen, 6 barang bukti elektronik, dan 6 unit mobil.

Dikabarkan, Robert Bonosusatya disinyalir berbisnis hauling batu bara yang terkait dengan aliran gratifikasi ke Rita Widyasari. Hauling adalah proses pengangkutan material tambang, seperti batu bara, menggunakan truk atau alat berat.

PT Alamjaya Barapratama bersama PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti diketahui menjadi tersangka korporasi kasus penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

- Advertisement -

Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara.

Adapun, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Diduga Rita juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita saat ini sedang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU