SAMPANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur (Jatim) memimpin kegiatan pemusnahan narkoba 23 kilogram di Pendopo Trunojoyo Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (29/4) siang.
Terdiri dari jenis sabu seberat 14,7 kilogram dan 8,3 kilogram ganja yang disita dari 5 orang tersangka.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi BNN Jatim, Pemkab Sampang, dan Polres Sampang, sebagai respons atas perang terhadap narkoba.
Kepala BNN Jatim, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, mengatakan, Kabupaten Sampang masuk zona hitam. Bahkan ia prihatin melihat remaja di wilayah ini ditemukan mengonsumsi narkoba.
“Ini sangat miris, anak sekecil itu sudah dirusak masa depannya oleh narkoba,” ujar Brigjen Awang, dikutip Holopis.com Rabu (30/4).
Pihaknya juga cukup geli dengan fenomena para bandar narkoba yang berlagak bak Robin Hood kepada warga sekitar, seperti bagi sembako hingga membangun jalan.
Mirisnya lagi, ia juga menemukan dugaan sejumlah tokoh agama yang menghalalkan narkoba dengan alasan tak ada dalilnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyadari bahwa narkoba itu haram, dan tidak sepantasnya digunakan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, siap mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNN Jatim guna mewujudkan wilayah hukumnya Bersih Dari Narkoba (Bersinar).
Juga, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya menuju Indonesia Emas 2045
“Mari kita lindungi orang-orang yang kita sayangi khususnya anak-anak sebagai calon penerus generasi bangsa dari bahaya narkotika, psikotropika dan penggunaan obat-obat terlarang lainnya,” ucapnya.
Adapun kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.


