AJI Kecam Teror Tempo, Desak Polri Segera Tangkap Pelaku

0 Shares

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik yang kembali terjadi kepada kantor redaksi Tempo.

Menurut mereka, apa yang dialami Tempo tersebut merupakan bentuk dan cara pihak tertentu untuk membungkam demokrasi dan kebebasan pers.

“⁠Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengejawantahan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi,” kata Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (23/3/2025).

“Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi,” sambungnya.

Diketahui, bahwa kurang dari sehari setelah Tempo melaporkan teror paket berupa kepala Babi tanpa telinga ke Mabes Polri pada hari Jumat, 21 Maret 2025, kantor media investigasi tersebut kembali dikirimi kotak berisi enam bangkai tikus dengan kondisi kepala terpenggal, pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.

Awalnya ditemukan petugas kebersihan Tempo yang melihat kotak tergeletak dengan kondisi sedikit penyok. Ketika ia membukanya, kotak kardus ternyata berisi bangkai tikus. Pihak Tempo lalu melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan diketahui bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

- Advertisement -

Petugas keamanan menduga kotak bangkai tikus itu mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu.

Teror Kepala Babi

Sebelumnya, seorang kurir mengirimkan kardus dilapisi styrofoam yang berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana (Cica). Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada pukul 16.15 WIB. Sementara, Cica baru menerima dan membuka kardus tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB saat hendak melakukan siniar Bocor Alus Politik Tempo. Ketika kardus itu dibuka, tercium bau busuk yang sangat menyengat dan ditemukan sebuah kepala babi di dalam bungkusan plastik dengan kedua telinga yang sudah terpotong.

Kemudian, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.

Rentetan teror Tempo dan para jurnalisnya jelas bentuk serangan sistematis ditujukan pada pers. Serangan yang berlangsung masif dan kembali terjadi hanya sehari setelah laporan diterima Mabes Polri menambah alasan bagi kepolisian harus mengambil langkah tegas dan serius untuk menangkap pelaku serta mengungkap motif serangan.

Atas dasar itu, AJI Jakarta dan LBH Pers pun menilai jika semua tindakan ini semakin memperjelas teror untuk redaksi Tempo maupun kebebasan pers itu sendiri.

“Segala bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis maupun kantor redaksi semakin memperjelas ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Tempo sebagai salah satu media yang kritis dan vokal dalam merespon isu-isu publik,” tegas Irsyan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Sonya Andomo pun menekankan bahwa apa yang dilamai oleh Tempo merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pers.

“Pengiriman enam ekor bangkai tikus yang ditujukkan kepada kantor redaksi Tempo ini juga diduga kuat sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Sonya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa pun memandang bahwa apa yang terjadi bukan sekadar teror kepada Tempo. Bahkan menurutnya, teror ini juga harus dimaknai sebagai serangan dan ancaman bagi kepentingan publik khususnya hak masyarakat atas berita berkualitas di Indonesia.

“Fenomena ini juga bagian dari upaya memberangus fungsi pers, yakni sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang,” kata Mustafa.

Mengingat tingginya tingkat ancaman terhadap keamanan serta keselamatan korban, Mustafa pun menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus secara serius melakukan penanganan kasus ini dengan memprioritaskan penegakan keadilan dan pemulihan bagi korban.

“Aparat penegak hukum harus menghentikan praktik impunitas dengan tidak melakukan undue delay terhadap kasus ini,” tegasnya.

Tuntutan AJI Jakarta dan LBH Pers ke Polri

Dalam kesempatan ini, AJI Jakarta bersama LBH Pers pun menuntut kepada aparat penegak hukum khususnya Polri untuk segera mengusut dan menangkap pelaku teror Tempo dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“⁠Mendesak ⁠kepolisian untuk mengusut, membongkar, dan mengadili dalang dari perilaku intimidasi kepada FCR selalu jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo,” tegas kedua lembaga pers tersebut.

Apalagi kasus ini merupakan pelanggaran serius atas UU Pers dan berdampak pada hukuman penjara hingga 2 (dua) tahun bagi pelakunya.⁠

“⁠Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik,” lanjutnya.

Terakhir, AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendesak agar Dewan Pers untuk segera menerjunkan Satgas anti-Kekerasan dalam rangka untuk memastikan agar Kepolisian segera mengusut kasus ini dengan tuntas.

“Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan,” pungkas mereka.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU