Kamis, 16 Januari 2025

Kabar Baik! Urus SKCK Sudah Bisa Lewat Online

JAKARTA – Polri menyampaikan kabar baik, dimana masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online atau daring mulai tahun ini.

Layanan daring ini akan membuat masyarakat tak perlu mengantri lama di kantor polisi. Masyarakat cukup mendaftar dan membayar secara daring, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Layanan pengurusan SKCK tersebut bisa diakses dengan lebih dulu mengunduh dan memasang sebuah superapps milik Polri, yaitu Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Polri mengklaim, pengembangan layanan daring ini bertujuan membuat layanan dari institusi Polri menjadi lebih mudah, hemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas.

Baca Juga :  Kakorlantas Perintahkan Anak Buahnya Cari Dukungan Dana Beli Kamera e-TLE

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam atau Intelijen dan Keamanan, yang peruntukkan untuk berbagai keperluan, dimana yang paling sering yakni untuk melamar pekerjaan.

Adapun masa berlaku SKCK sendiri yaitu enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan. SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu.

Polri mengklaim, pembuatan SKCK baru atau perpanjangan memiliki biaya administrasi yang sifatnya tetap, yakni sebesar Rp30.000.

Langkah-langka Pembuatan SKCK Daring

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.
  2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
  3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
  4. Isi data lengkap sesuai keperluan.
  5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.
  6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
  7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Baca Juga :  KSAD Beberkan Kemungkinan Isi Pertemuan Jokowi dengan Pejabat TNI Polri

Dokumen Pendukung SKCK

  1. Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Scan Akta Kelahiran
  3. Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
  4. Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
  5. Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral