MAROS – Cabuli santriwati saat menyetor hafalan, seorang guru Pondok Pesantren (ponpes) berinisial AH (40) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan.
KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Mukhbirin mengatakan, sejauh ini sebanyak 20 santriwati dicabuli pelaku.
“Korban semuanya 20 orang,” ujar Mukhbirin, Rabu (4/12).
Orang tua santriwati melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Maros, pada Senin (2/12/2024). Pihak pelapor telah mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros untuk diambil keterangannya pada Rabu (4/12).
Dari keterangan orang tua korban kata Mukhbirin, beberapa santriwati lainnya juga menjadi korban. Mukhbirin memastikan pihaknya akan mengusut korban-korban lainnya.
“Tidak semuanya melapor, hanya beberapa saja datang melapor untuk mewakili yang lain yang melapor hanya satu orang saja,” jelas Mukhbirin.
Sebagai informasi, dugaan pelecehan itu terjadi saat korban menyetorkan hafalan ayat suci Al-Quran. Korban mengaku pelecehan terjadi sejak Oktober hingga November 2024.
“Pelecehan Ini mulai dari Oktober sampai November. aksinya dilakukan di ruang kelas di lingkungan pesantren,” sebutnya.
Namun dia tidak merinci pelecehan seperti apa yang dilakukan oknum guru Pondok Pesantren itu.