HOLOPIS.COM, GOWA – Bupati Gowa Husniah Talenrang mengaku hingga kini belum menerima undangan resmi untuk memberikan klarifikasi dalam sidang hak angket yang tengah bergulir di DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Sampai saat ini belum ada,” ujar Husniah kepada wartawan, Senin (6/7).
Meski demikian, ia menegaskan kesiapannya memenuhi panggilan apabila Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa telah menjadwalkan agenda tersebut dan menyampaikan undangan secara resmi.
“Kami siap hadir kapan saja. Karena kepala daerah juga mempunyai kegiatan-kegiatan lain yang wajib kita ikuti,” katanya.
Husniah menilai hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD harus tetap berjalan harmonis melalui koordinasi yang baik.
Menurutnya, proses hak angket sebaiknya menjadi sarana untuk menyelesaikan persoalan, bukan memperkeruh situasi.
“Saya tetap menghargai teman-teman DPRD, dalam hal ini pansus, untuk menjalankan tugasnya menyelesaikan persoalan ini agar tidak melebar ke mana-mana dan tidak berdampak negatif terhadap Pemerintah Daerah Gowa,” jelasnya.
Sidang hak angket DPRD Gowa saat ini berfokus pada tiga persoalan utama.
Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan program beasiswa doktoral.
Kedua, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis.
Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, pada Kamis (2/7), Husniah juga mengadukan proses hak angket tersebut ke Bareskrim Polri.
Laporan itu diajukan melalui tim yang mengatasnamakan kuasa hukum masyarakat Gowa.
Mereka menilai materi yang dibahas dalam pansus telah memasuki ranah pribadi, termasuk adanya dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung kepada publik.
Selain melaporkan proses hak angket, Husniah juga mengadukan seorang jurnalis dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut masih berkaitan dengan polemik pelaksanaan hak angket DPRD Gowa.



