Ada Perjalanan Dinas, Alex Undur Jadwal Pemeriksaan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan yang sedianya dilakukan pada Jumat (11/10).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mulanya mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat dari KPK.

Ade Safri menjelaskan bahwa dalam surat dari Plh Kepala Biro Humas KPK itu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan Alexander Marwata.

“Yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata,” kata Ade Safri di Jakarta, Kamis (10/10).

Ade Safri mengungkapkan, Alexander Marwata berdalih bahwa Alex harus melakukan perjalanan dinas sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

“Dikarenakan Saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar,” ujarnya.

- Advertisement -

Dalam surat itu juga, Alex meminta agar proses pemeriksaan ditunda hingga 15 Oktober mendatang.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengakui bahwa pelaporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sudah memasuki tahap penyelidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyelidikan itu sudah diperpanjang sejak bulan April lalu.

“Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” kata Ade Safri, Jumat (27/9).

Selain itu, Ade juga menjelaskan bahwa setidaknya sudah ada 17 orang saksi yang dipanggil terkait penyelidikan.

“Penyidik masih mencari dugaan tindak pidana dalam aduan tersebut,” ucapnya.

Ade juga menegaskan, penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Alex Marwata sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Sebelumnya, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Eko Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka pada Desember 2023, sementara pertemuan dengan Alexander pada Maret 2023.

Total 23 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI hingga saksi ahli. Sementara itu, Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Alexander Marwata sendiri dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (11/10).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU