HOLOPIS.COM, JAKARTA – Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Rabu (24/6/2026).
Layanan ini hadir di lima titik berbeda yang tersebar di wilayah ibu kota untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial X, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini meliputi:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di lokasi tersebut diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi. Dokumen yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini hanya SIM A dan SIM C.
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di kantor pelayanan kepolisian yang telah ditentukan.
Untuk biaya administrasi, pemerintah menetapkan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp75.000.
Karena jam layanan terbatas hingga pukul 14.00 WIB, masyarakat disarankan datang lebih awal agar proses administrasi dapat berjalan lebih lancar.

