JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor yang mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang serta puluhan kilogram emas batangan.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan Polri. Ia meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan agar seluruh fakta dapat dijelaskan secara utuh kepada masyarakat.
“Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang menjadi jelas dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” ujar Febrie.
Menanggapi berbagai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan lokasi-lokasi yang digeledah, termasuk kafe de’CLAN di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Febrie membantah memiliki keterkaitan sebagaimana yang berkembang di media sosial.
“Makanya kita tunggu ya bagaimana nanti proses hasil penyidikan dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa yang itu tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya,” katanya.
Febrie juga menyinggung temuan uang dalam jumlah besar di salah satu rumah yang ada di Sentul Bogor yang menjadi objek penggeledahan. Namun, ia belum bersedia memaparkan secara rinci asal-usul maupun status kepemilikan aset tersebut.

Menurutnya, seluruh penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah sendiri itu ada yang punya, ada yang punya, ada kegiatannya orang-orang kegiatan bisa ditanya ya. Ada bangunannya bisa nanti dicek, tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini. Namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar,” tegasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang rupiah, valuta asing dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), puluhan kilogram emas batangan, dokumen, perangkat elektronik, hingga sebuah brankas yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.


