Al Katiri Sebut dr Tifa Ditangkap, Kini Berada di Polda Metro Jaya

5 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMKoordinator Tim Pembela dr Tifa (TPDT), Al Katiri, mengungkapkan bahwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dikabarkan telah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) pagi dan saat ini berada di Polda Metro Jaya.

Menurut Al Katiri, informasi tersebut diperoleh langsung dari dr Tifa yang sempat menghubungi tim kuasa hukumnya setelah tindakan penangkapan dilakukan.

“Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Al Katiri dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, informasi mengenai penangkapan itu pertama kali diterima oleh Tim Pembela dr Tifa melalui komunikasi langsung dengan dr Tifa. Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh salah satu penasihat hukum yang tergabung dalam TPDT, Ramdansyah.

Setelah dibawa oleh aparat kepolisian, kata Al Katiri, dr Tifa sempat menunjukkan bukti keberadaannya di lingkungan Polda Metro Jaya.

Menurutnya, dr Tifa bahkan masih mengikuti kegiatan akademik berupa ujian program doktoral Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Al Katiri mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Pada pukul 07.23 WIB, kata dia, penasihat hukum dr Tifa memperoleh kepastian dari penyidik bahwa tindakan yang dilakukan terhadap kliennya merupakan penangkapan.

“Penasehat hukum dr Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela dr Tifa mengkonfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara dan terkonfirmasi bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan pagi ini merupakan penangkapan,” katanya.

Meski demikian, hingga pernyataan tersebut diterbitkan, TPDT mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan terhadap dr Tifa.

Al Katiri menegaskan bahwa selama ini dr Tifa disebut kooperatif dan menjalankan kewajiban hukum yang dibebankan kepadanya.

“Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin,” ujarnya.

TPDT menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan segera menyampaikan keterangan lebih lanjut setelah memperoleh informasi resmi dari pihak kepolisian maupun kuasa hukum yang mendampingi dr Tifa.

“Kami akan mengikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan kuasa hukum akan segera disampaikan,” pungkas Al Katiri.

Sekadar diketahui Sobar Holopis, bahwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran fitnah dan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam kasus itu, dr Tifa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU