HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini tersedia di lima titik berbeda di wilayah Jakarta pada Jumat (19/6/2026) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran SIM Keliling diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara sekaligus menghindari antrean panjang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi SIM Keliling yang beroperasi hari ini:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Di antaranya KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM lama asli dan fotokopi, bukti tes kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik kendaraan wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini masa berlaku SIM ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Aturan tersebut berbeda dengan ketentuan lama yang mengacu pada tanggal lahir pemegang SIM.
Untuk biaya perpanjangan, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75.000. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.
Pengendara juga diingatkan untuk selalu membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara. Sebab, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif berpotensi dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

