Usut Tuntas Akar Masalah Kasus DMO Batu Bara, Jangan Berhenti di Penangkapan Tersangka

1 Shares

JAKARTA – Langkah Kortas Tipikor Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional mendapat apresiasi. Namun, proses hukum tersebut dinilai tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka, melainkan harus mampu mengungkap akar persoalan yang menyebabkan terjadinya blackout listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, menilai pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan energi primer bagi PLN.

“Kortas Tipikor Polri patut diapresiasi karena telah berhasil membongkar dugaan korupsi yang berkaitan dengan pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab terjadinya blackout listrik. Namun, penangkapan koruptor tidak boleh menjadi akhir dari penyelesaian persoalan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan penyebab sebenarnya dari blackout terungkap secara terang-benderang dan dilakukan perbaikan sistem secara menyeluruh,” kata Sofyano dalam keterangannya kepada Holopis.com, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa insiden pemadaman listrik berskala besar tidak akan kembali terulang. Karena itu, keberhasilan penegakan hukum harus dibarengi dengan pembenahan sistem pengawasan dan pengadaan batu bara.

“Publik berhak bertanya, apa manfaat nyata bagi masyarakat jika hanya pelakunya yang ditangkap karena masyarakat pasti membutuhkan jaminan bahwa listrik dijamin tetap terang terus dan hal serupa blackout tidak akan kembali terjadi,” ujarnya.

Sofyano juga menyoroti pentingnya mengusut aspek teknis dalam kontrak DMO batu bara. Ia mempertanyakan apakah kontrak antara PLN dan pemasok telah mengatur secara rinci spesifikasi kualitas batu bara yang wajib dipenuhi.

- Advertisement -

“Pertanyaan yang wajib pula dijawab adalah, apakah dalam kontrak Domestic Market Obligation (DMO) antara PLN dan pemasok batu bara telah diatur secara tegas mengenai spesifikasi batu bara yang harus dipasok, khususnya nilai kalori, kadar air, kadar abu, sulfur, dan parameter teknis lainnya. Jika ketentuan tersebut sudah tercantum dengan jelas, mengapa batu bara yang diduga tidak memenuhi spesifikasi masih dapat lolos dan digunakan?” tuturnya.

Selain kontrak, ia meminta penyidik menelusuri seluruh proses penerimaan batu bara, mulai dari mekanisme pengujian kualitas hingga pihak yang memberikan persetujuan atas penerimaan pasokan tersebut.

“Proses penerimaan batu bara juga harus diusut secara menyeluruh. Siapa yang melakukan pengujian kualitas? Di mana pengujiannya dilakukan? Siapa yang menandatangani berita acara penerimaan? Apakah hasil uji laboratorium benar-benar sesuai dengan batu bara yang diterima di pembangkit? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting karena menjadi kunci untuk mengetahui apakah telah terjadi kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan rekayasa dalam proses pengawasan,” jelasnya.

Ia juga meminta adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan batu bara, apakah berada di bawah PLN Pusat atau telah sepenuhnya menjadi kewenangan PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

“Tidak kalah penting adalah penegasan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Apakah kewenangan pengadaan dan pengawasan batu bara berada pada PLN Pusat, atau telah menjadi tanggung jawab PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) sebagai subholding yang menangani pengadaan energi primer? Penetapan tanggung jawab ini harus jelas agar akuntabilitas tidak kabur dan tidak terjadi saling melempar tanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sofyano menilai kasus dugaan korupsi DMO batu bara semestinya menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan batu bara nasional. Audit perlu dilakukan terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari proses pengadaan, kontrak, pengiriman, pengujian kualitas, penerimaan di pelabuhan hingga penggunaan di pembangkit listrik.

“Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola pengadaan batu bara bagi pembangkit listrik. Seluruh rantai pasok harus diaudit, mulai dari proses pengadaan, kontrak, pengiriman, pengujian kualitas, penerimaan di pelabuhan, hingga penggunaannya di pembangkit. Pengawasan harus berbasis teknologi, transparan, dan dapat ditelusuri setiap tahapnya,” katanya.

Menurut Sofyano, tujuan utama pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi membangun sistem yang mampu menutup celah penyimpangan di masa depan.

“Penegakan hukum memang penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal. Jangan sampai setelah para tersangka dipenjara, sistem yang sama tetap dipertahankan sehingga membuka peluang lahirnya pelaku-pelaku baru. Keberhasilan pemberantasan korupsi baru dapat dikatakan nyata apabila mampu melahirkan tata kelola yang lebih baik, menjaga keandalan pasokan listrik nasional, serta memberikan kepastian bahwa masyarakat tidak lagi menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan buruknya manajemen sektor energi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipidkor) resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan DMO batu bara untuk PT PLN (Persero) ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penyelidikan.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Saat ini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Robertus Yohanes De Deo mengatakan dugaan korupsi yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah itu menyebabkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus.

Robertus mengatakan penyidik menemukan tiga modus dugaan penyimpangan. Modus tersebut meliputi dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirim atau dipasok, dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Robertus, modus-modus tersebut mengganggu pasokan batu bara sehingga memicu blackout di sejumlah wilayah di Indonesia. “Seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujarnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Muhammad Ibnu Idris
Khoirudin Ainun Najib, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU