HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT KAI (Kereta Api Indonesia) akan memberikan kompensasi kepada penumpang yang perjalanannya terganggu, karena peristiwa kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, Jawa Barat pada Jumat (5/1) pagi.
Dikutip Holopis.com dari keterangan resmi PT KAI, penumpang yang tak menginginkan kompensasi dan ingin membatalkan tiket tidak akan dipersulit.
“Penumpang akan dibantu untuk prosesnya dan ada pengembalian uang tiket sebanyak 100%,” jelas PT KAI yang dikutip, Jumat (5/1).
Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur – Cicalengka, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:
a. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;
b. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan;
c. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% dil uar bea pesan;
d. Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan.
Seperti diketahui sebelumnya, sebuah kecelakaan kereta hebat antar dua kereta api terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Batrat pada hari Jumat, 5 Januari 2024 pagi hari ini.
Kabar kecelakaan ini pun dibenarkan oleh manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanepi. Ia menyampaikan bahwa kereta yang terlibat kecelakaan adalah ; KA Turangga dengan KA lokal Bandung Raya.
Kecelakaan terjadi di jalur petak Stasiun Cicalengka-Haurpugur, Panenjoan, Cicalengka, Bandung pukul 06.53 WIB.