HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode libur Idul Adha 2023, yakni pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023 mendatang.
Adapun aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023,” kata Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (25/6).
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan aktivitas masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Adha atau yang kerap disebut Lebaran Haji tidak terganggu.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang tersebut dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Pembatasan juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok,” ujar Hendro.
Adapun untuk waktu pembatasan operasional angkutan barang mulai berlaku pada Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Kemudian pembatasan dilanjut pada hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kemudian pembatasan dilanjut pada hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Untuk ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang adalah berikut :
- DKI Jakarta dan Jawa Barat : Jakarta – Cikampek.
- Jawa Barat : Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.
Sementara untuk ruas jalan non tol yang diberlakukan pembatasan sebagai berikut :
- DKI Jakarta – Jawa Barat : Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
- Jawa Barat : Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.