Teguh Aprianto Yakin Tak Mungkin Listyo Sigit Bisa Sadap Presiden Cuman Pakai LIMS

12 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Selain itu, Bareskrim pun menangkap Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia saat itu yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. Kemudian satu orang juga ditangkap yakni Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiga orang tersebut telah ditahan di Rutan Mabes Polri cabang Mako Brimob Kelapa Dua Depok sejak hari Selasa 3 November 2026. Kemudian pada hari Kamis 5 November 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun telah meningkatkan status Kabagmon Bareskrim Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi dari saksi menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Artinya, per hari ini, sudah ada 4 orang tersangka dalam kasus penyadapan ilegal tersebut.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
12 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

berita serupa

Rubrik Sama