HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2026 tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengintegrasikan tata kelola data dari berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah agar dapat digunakan secara terpadu.
Melalui UU SDI, pemerintah ingin memastikan data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik memiliki standar yang sama, akurat, mutakhir, serta dapat dipertukarkan antarinstansi. Data yang dikelola mencakup berbagai informasi strategis, mulai dari sumber daya alam, kondisi masyarakat, hingga potensi dan kearifan lokal di setiap daerah.
“Data itu menyangkut kepada apa yang kita miliki dan bagaimana kita kemudian merapikannya, tentang apakah itu sumber daya alam, tentang bagaimana keberadaan masyarakat kita, bagaimana kearifan lokal yang ada di setiap desa-desa dan sebagainya,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam sosialisasi UU SDI di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, dikutip Holopis.com, Jumat (6/11).
Namun, pengintegrasian data tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keamanan informasi masyarakat. Apakah penerapan UU SDI berarti seluruh data akan dikumpulkan di satu tempat dan dapat diakses oleh semua instansi?
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa UU SDI tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Keduanya mengatur aspek yang berbeda dalam pengelolaan data.
“Sebenarnya tidak ada tumpang tindih antara Pelindungan Data Pribadi (PDP) dengan SDI, enggak ada tumpang tindih,” ujar Sturman.
Ia menjelaskan bahwa akses terhadap data juga akan diatur berdasarkan klasifikasinya. Data dibedakan menjadi kategori rahasia, terbatas, dan biasa sehingga tidak semua pihak dapat mengakses seluruh informasi secara bebas.
“Jadi tidak semua orang menggunakan data itu sesuai dengan kepentingan dia, tidak, tapi sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Sehingga kalau yang bersifat rahasia, tidak sembarangan bisa diberikan,” jelasnya.
Data Tidak Dipusatkan di Satu Badan
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Maliki, turut menjelaskan bahwa penerapan UU SDI tidak berarti seluruh data akan dipusatkan pada satu lembaga.
“Sedikit mengoreksi terkait dengan pemusatan. Ini tidak ada pemusatan,” ujar Maliki.
Maliki juga menjelaskan data tetap berada di bawah kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pemerintah akan menyelaraskan sistem agar data dari berbagai instansi dapat saling terhubung dan digunakan sesuai kebutuhan.
“Jadi data tetap pada kewenangan masing-masing kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Yang kita lakukan adalah mengharmoniskan nanti, menginteroperabilitaskan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pemerintah masih menyusun aturan pelaksana untuk mendukung penerapan UU SDI. Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan.
BSSN Bertugas Mengamankan Data
Sementara itu, Bob Hasan menyoroti pentingnya keamanan siber dalam penerapan Satu Data Indonesia. Menurutnya, integrasi data harus disertai upaya perlindungan agar informasi yang dikelola pemerintah tidak mengalami kebocoran.
Ia menyebut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki peran dalam pengamanan informasi, termasuk melalui penerapan teknik persandian atau kriptografi.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!