HOLOPIS.COM, JAKARTA – PPPK paruh waktu bersiap naik status menjadi penuh waktu pada 2027. Gaji pun berpotensi tembus Rp5 juta, tetapi ada syarat penting!
Kabar menggembirakan datang bagi pegawai pemerintah yang selama ini masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Mulai 2027, pemerintah berencana meningkatkan status mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Perubahan ini bukan sekadar soal status kepegawaian, tetapi juga membuka peluang mendapatkan gaji pokok hingga Rp5,4 juta per bulan.
Kesepakatan tersebut mencakup berbagai profesi yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Tidak hanya guru, tetapi juga dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga teknis, hingga pegawai yang bertugas memberikan pelayanan publik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan keputusan itu setelah pembahasan bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Pemerintah menargetkan pelaksanaan kebijakan dimulai secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Dengan keputusan ini, cakupan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi lebih luas dibandingkan kebijakan sebelumnya yang lebih dahulu menyasar tenaga pendidik.
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan mengenai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan.
Perubahan status menjadi pegawai penuh waktu tidak otomatis berlaku untuk semua orang pada tanggal tersebut.
Ada mekanisme pengusulan dan sejumlah faktor yang menentukan siapa saja yang bisa mendapatkan pengangkatan.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!