Istana Anggap Perbuatan Listyo Sigit ke Prabowo Bentuk Upaya Makar

3 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara yang menyeret Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah perwira tinggi Polri berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, dugaan penyadapan yang disertai penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik tersebut bukan persoalan pidana biasa. Pasalnya, tindakan itu menyasar kepala negara serta sejumlah tokoh yang memiliki posisi strategis.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, penyadapan sebenarnya merupakan aktivitas yang telah memiliki aturan dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, penggunaan kewenangan tersebut tanpa prosedur yang sah, terlebih terhadap kepala negara dan pejabat negara, menjadi persoalan serius.

Ia menilai tindakan tersebut semakin mengkhawatirkan karena menyangkut informasi-informasi sensitif yang dapat berdampak terhadap kepentingan nasional.

“Kalau sudah berbicara kepala negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi yang tentu sangat sensitif, yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujarnya.

Prasetyo mengatakan, pemerintah hingga kini belum mengetahui secara terperinci apa motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Untuk itu, Istana menunggu hasil penyidikan kepolisian guna mengungkap latar belakang dan keseluruhan rangkaian peristiwa.

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Presiden Prabowo juga telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Keputusan itu dituangkan melalui Keputusan Presiden yang telah ditandatangani Prabowo pada Rabu pagi. Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Prasetyo menjelaskan, pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi dari penetapan tersangka terhadap salah satu pejabat di lingkungan Istana.

Sementara itu, Presiden telah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Prabowo kemudian memberikan arahan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah juga memastikan koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan, khususnya untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Prasetyo menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut sepenuhnya harus dilakukan melalui proses hukum. Adapun penilaian Istana mengenai dugaan perbuatan yang mengarah pada makar merupakan pandangan pemerintah terhadap potensi ancaman yang ditimbulkan, bukan penetapan status tindak pidana makar oleh pengadilan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
3 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU