Ia juga menyoroti pentingnya unsur kerugian perekonomian negara dalam penanganan perkara korupsi.
Yusril menjelaskan bahwa ketentuan pemberantasan korupsi telah mengenal unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Namun, menurutnya, aspek kerugian perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih optimal dalam praktik penegakan hukum.
“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.
Underinvoicing Dinilai Perlu Dikaji sebagai Korupsi
Berangkat dari persoalan tersebut, Yusril berpandangan bahwa praktik pencurian ikan dan manipulasi laporan hasil pertambangan yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji untuk dijangkau melalui ketentuan pemberantasan korupsi.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menyoroti kemungkinan perluasan perhatian penegak hukum terhadap praktik yang merugikan perekonomian nasional.
Meski demikian, penentuan apakah suatu perbuatan dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi tetap harus mengacu pada unsur delik, ketentuan hukum yang berlaku, serta pembuktian dalam proses penegakan hukum.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...