Yusril Usul Underinvoicing Masuk Kategori Korupsi, Ini Alasannya

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Ia juga menyoroti pentingnya unsur kerugian perekonomian negara dalam penanganan perkara korupsi.

Yusril menjelaskan bahwa ketentuan pemberantasan korupsi telah mengenal unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Namun, menurutnya, aspek kerugian perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih optimal dalam praktik penegakan hukum.

“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.

Underinvoicing Dinilai Perlu Dikaji sebagai Korupsi

Berangkat dari persoalan tersebut, Yusril berpandangan bahwa praktik pencurian ikan dan manipulasi laporan hasil pertambangan yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji untuk dijangkau melalui ketentuan pemberantasan korupsi.

“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menyoroti kemungkinan perluasan perhatian penegak hukum terhadap praktik yang merugikan perekonomian nasional.

Meski demikian, penentuan apakah suatu perbuatan dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi tetap harus mengacu pada unsur delik, ketentuan hukum yang berlaku, serta pembuktian dalam proses penegakan hukum.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU