Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya, MK menyatakan menolak.
Adapun dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Putusan tersebut ditetapkan pada Senin, 5 Oktober 2026 dalam rapat permusyawaratan hakim. Selanjutnya, putusan dibacakan dan didengarkan dalam persidangan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.58 WIB.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...