Akbar Faizal Anggap Putusan MK Tunjukkan Bukti Ijazah Gibran soal Syarat Cawapres Bermasalah

2 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya, MK menyatakan menolak.
Adapun dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Putusan tersebut ditetapkan pada Senin, 5 Oktober 2026 dalam rapat permusyawaratan hakim. Selanjutnya, putusan dibacakan dan didengarkan dalam persidangan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.58 WIB.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
2 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU