Akbar Faizal Anggap Putusan MK Tunjukkan Bukti Ijazah Gibran soal Syarat Cawapres Bermasalah

2 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Akbar Faizal merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski mengaku kecewa terhadap putusan tersebut, Akbar menilai proses persidangan telah membuka fakta yang menurutnya penting diketahui publik.

Hal itu disampaikan Akbar melalui unggahan di media sosialnya pada Selasa (6/10/2026), setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Terima kasih Yang Mulia Para Hakim @officialMKRI. Meski kami kecewa putusan kalian yang menolak gugatan keberadaan dan keabsahan ijazah atau sejenisnya Sdr @gibran_tweet yg membuatnya jadi Wapres,” tulis Akbar.

Dalam unggahannya, Akbar kemudian menyatakan bahwa proses persidangan tersebut menurutnya telah membuat publik mengetahui persoalan mengenai ijazah Gibran.

“Namun bangsa ini akhirnya tahu SECARA SAH DAN MEYAKINKAN bahwa dia telah BERBOHONG memiliki ijazah SMA sbg syarat pencalonannya sbg Cawapres saat itu,” lanjutnya.

Akbar juga menyampaikan pesan kepada generasi muda agar menjadikan momentum tersebut sebagai pelajaran mengenai konsekuensi dari sebuah kebohongan.

“Dan kepada anak-anak bangsa, catatlah hari ini sbg hari pembuktian bahwa kebohongan yang sempurna sekalipun akan terbongkar pada saatnya,” tulisnya.

Dia turut menandai akun Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, dan MPR RI dalam unggahan tersebut.

Adapun dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa malam, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. MK sebelumnya memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan 12 pemohon terkait persoalan persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dengan demikian, pernyataan Akbar mengenai adanya kebohongan terkait kepemilikan ijazah SMA merupakan penilaian dan klaim yang disampaikannya dalam merespons putusan, bukan amar putusan MK yang menyatakan Gibran terbukti berbohong atau memalsukan ijazah.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
2 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU