Berbagai temuan tersebut selanjutnya masih perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang bersama perusahaan terkait.
Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah dan limbah B3, pengendalian emisi, perlindungan sempadan sungai, serta kesiapan perusahaan dalam mencegah kebakaran lahan.
Keterlibatan DPRD dan pemerintah daerah dalam pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi pengawasan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Rohid menegaskan pengawasan lingkungan perlu dilakukan secara konsisten agar kegiatan industri dan perkebunan tetap berjalan dengan memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan lingkungan dan masyarakat.
Adapun langkah terhadap masing-masing temuan akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan instansi berwenang bersama perusahaan terkait.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...