Tim turut mencatat penggunaan air limbah ke tanah yang disebut melebihi dosis yang ditetapkan.
Air limpasan dari pabrik juga dilaporkan mengalir ke saluran drainase dan kemudian menuju anak Sungai Lantak Payo tanpa terlebih dahulu melalui fasilitas pengendalian pencemaran seperti oil trap.
Selain itu, kegiatan pemanfaatan air limbah melalui land application disebut belum tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
Di PT Mustika Agro Sari (MAS), tim memasang papan peringatan PPLH berdasarkan berita acara tertanggal 2 Oktober 2026.
Perusahaan tersebut disebut belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan air limbah dan SLO pemenuhan baku mutu emisi.
Kapasitas terpasang pabrik tercatat 45 ton TBS per jam, sementara dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas 40 ton per jam.
Pemeriksaan juga menemukan tambahan satu unit boiler dan dua unit genset yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan, meski telah memiliki Persetujuan Teknis.
Temuan lainnya mencakup belum dilakukannya pengujian parameter tembaga (Cu) dan besi (Fe) sesuai ketentuan Persetujuan Teknis.
Tim juga mencatat persoalan kebersihan dan penataan area kerja, pengujian udara ambien, kebisingan dan kebauan, serta pengelolaan tempat penyimpanan sementara limbah B3.
Sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan juga disebut belum sesuai ketentuan.
Pemeriksaan bersama Gakkum dilakukan di tengah perhatian terhadap sejumlah persoalan lingkungan di Riau.
Sebelumnya, Rohid telah membawa pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran sungai di Riau ke Komisi XII DPR RI dan meminta laporan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum lingkungan.
Lewat pemeriksaan lapangan bersama Gakkum, Rohid dapat melihat langsung kondisi fasilitas perusahaan sekaligus mencermati kesesuaian kegiatan operasional dengan dokumen lingkungan dan aturan yang berlaku.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...