Said Iqbal Dorong Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan di Freeport Secara Adil

2 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan PT Freeport Indonesia melalui dialog dan perundingan antarpihak.

Hal itu disampaikan Said Iqbal setelah bertemu dengan manajemen PT Freeport Indonesia di Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Menurut Said, persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung cukup panjang perlu segera diselesaikan dengan mempertemukan kepentingan pekerja dan perusahaan.

“Saya menegaskan, jangan saling mengadu atau mengunci diri pada satu pilihan. Semua pihak harus duduk bersama, membuka ruang dialog, dan mencari titik temu,” kata Said Iqbal, Senin (14/9/2026).

Ia menekankan, penyelesaian persoalan tersebut bukan ditujukan untuk memenangkan salah satu pihak. Menurutnya, kepentingan utama yang harus dijaga adalah pemenuhan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi perusahaan.

“Tujuan kita bukan memenangkan satu pihak, melainkan memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan memperoleh kepastian hukum serta kepastian usaha,” ujarnya.

Data Pekerja Harus Diverifikasi

Said mengatakan salah satu persoalan yang perlu segera dituntaskan adalah adanya perbedaan data pekerja.

Ia mendorong agar data tersebut dicocokkan secara menyeluruh, mulai dari nama pekerja, status hubungan kerja, masa kerja, dasar berakhirnya hubungan kerja, hingga dokumen pendukung.

Menurut dia, berbagai dokumen yang pernah diterbitkan pemerintah maupun hasil proses sebelumnya juga perlu kembali dibuka dan diperiksa.

“Surat pemerintah, rekomendasi, hasil pemeriksaan, dan notulen rapat juga harus dibuka kembali,” tegasnya.

Setelah proses verifikasi selesai, Said meminta penghitungan hak pekerja dilakukan secara objektif. Hak tersebut mencakup upah proses, pesangon, masa kerja, hingga manfaat pensiun.

“Jika terdapat kekeliruan atau hak yang belum dipenuhi, kewajiban tersebut harus diselesaikan secara adil,” katanya.

Jangan Berkembang Jadi Konflik Lebih Luas

Said mendorong agar penyelesaian ditempuh melalui perundingan para pihak. Hasil kesepakatan, kata dia, harus dituangkan dalam dokumen resmi yang memiliki kejelasan dan mengikat seluruh pihak.

Ia mengingatkan agar persoalan ketenagakerjaan di PT Freeport Indonesia tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, baik secara hukum, politik, nasional maupun internasional.

“Saya mendorong penyelesaian melalui perundingan para pihak. Kesepakatan yang dicapai harus dituangkan dalam dokumen resmi, jelas, dan mengikat,” ujarnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
2 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU