HOLOPIS.COM, JAKARTA – Usulan pengusaha untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu tengah jadi sorotan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, ketentuan jam kerja yang disepakati saat ini masih 40 jam per minggu.
Airlangga menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/10), ketika ditanya mengenai usulan perubahan jam kerja dari kalangan pengusaha.
Airlangga mengatakan, pemerintah sebelumnya telah menyepakati ketentuan jam kerja sebanyak 40 jam per minggu.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Menko Airlangga.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya usulan dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) agar jam kerja di Indonesia ditambah menjadi 45 jam per minggu.
Usulan itu sebelumnya disampaikan perwakilan Aprisindo, Hariyanto, pada Rabu (30/9).
Pengusaha Bandingkan dengan Vietnam
Hariyanto mengatakan, usulan tersebut salah satunya didasarkan pada perbandingan jumlah jam kerja Indonesia dengan Vietnam.
Menurutnya, pekerja di Vietnam memiliki ketentuan jam kerja hingga 48 jam dalam satu minggu.
“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar Hariyanto.
Usulan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut aturan jam kerja yang berlaku bagi pekerja di Indonesia.
Aturan Saat Ini 40 Jam
Saat ini, ketentuan jam kerja di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan.
Skema pertama yakni 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk pola 6 hari kerja, dengan 1 hari libur.
Sementara skema kedua yakni 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk pola 5 hari kerja, dengan 2 hari libur.
Dengan demikian, usulan kenaikan menjadi 45 jam per minggu berarti terdapat tambahan lima jam kerja dibandingkan ketentuan 40 jam yang berlaku saat ini.
RUU Ketenagakerjaan Berlanjut
Di tengah munculnya usulan tersebut, pemerintah dan DPR juga tengah menyelesaikan pembahasan aturan baru terkait ketenagakerjaan.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...