HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (11/8).
Usai rapat, Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik perlu dilakukan dengan mempertimbangkan status lahan karena dari situ bisa menentukan mekanisme penyelesaiannya.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” kata Nusron dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Status lahan tersebut menurutnya jadi kunci penentu langkah yang dapat ditempuh pemerintah dalam upaya penyelesaiannya.
Jika terjadi konflik yang melibatkan pihak swasta, pemerintah bisa lebih leluasa mempertemukan pihak-pihak terkait dan mencarikan jalan keluarnya. Namun, saat menghadapi konflik yang berkaitan dengan aset negara perlu lebih hati-hati karena akan mempengaruhi pengelolaan dan keuangan negara.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelasnya.
Begitu pun jika konflik agraria terjadi pada lahan yang berada dalam kawasan hutan. Penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pelepasan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” imbuhnya.



