Kejagung Periksa 112 Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi PT TPL

4 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 112 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) terhadap entitas perusahaan pada periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pemeriksaan terhadap 112 saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara tersebut. Salah satu pihak yang telah diperiksa merupakan kuasa direktur PT TPL.

“Tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap 112 orang saksi, termasuk di dalamnya satu orang selaku kuasa direktur dari PT TPL,” ujar Saiful saat jumpa pers di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri. Tak hanya itu, Kejagung juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada pejabat yang berwenang.

“Penyidik juga telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Dalam transaksi tersebut, PT TPL diduga melakukan under invoicing dengan mengubah dan memanipulasi HS Code produk berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta nilai harga produk.

Saiful menyebut, produk yang seharusnya merupakan dissolving pulp diduga diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ungkapnya.

Saiful mengatakan, penyidikan juga mendalami kewajiban PT TPL dalam menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi dugaan adanya kerja sama antara PT TPL dengan pejabat yang berwenang agar proses pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL,” katanya.

Menurut Saiful, rangkaian perbuatan korporasi PT TPL Tbk tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Bahwa perbuatan korporasi PT TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU