Minta DPR Tak Cuma Obral Ucapan, Kepala Lab 45 Desak UU Komnas Perempuan Disahkan

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Jaleswari Pramodhawardani, mendesak DPR RI memperkuat kedudukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui undang-undang. Ia menilai, dasar hukum setingkat undang-undang diperlukan agar keberadaan lembaga tersebut tidak bergantung pada keputusan presiden.

Desakan itu disampaikan Jaleswari dalam peringatan 28 tahun Komnas Perempuan. Ia menyoroti kedudukan lembaga tersebut yang masih berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres), bukan undang-undang, meskipun telah menjalankan mandat perlindungan hak perempuan selama hampir tiga dekade.

“Bapak dan Ibu tadi berdiri di panggung ini dan mengucapkan selamat ulang tahun. Terima kasih. Tetapi lembaga ini membutuhkan lebih dari ucapan selamat, ia membutuhkan undang-undang,” kata Jaleswari, dikutip Holopis.com, Sabtu (17/10).

Menurut Jaleswari, persoalan dasar hukum tersebut berkaitan dengan kepastian keberadaan dan independensi Komnas Perempuan. Ia mengingatkan, lembaga yang bertugas mengawasi persoalan kekerasan terhadap perempuan perlu memiliki kedudukan yang kuat agar tidak rentan terhadap perubahan kebijakan pemerintah.

“Lembaga yang keberadaannya bisa diubah dengan satu tanda tangan pada masa ketika fakta yang dijaganya sedang diragukan oleh negara sendiri, berdiri di atas tanah yang sewaktu-waktu bisa digeser,” ujarnya.

Jaleswari menilai, penguatan dasar hukum menjadi penting karena Komnas Perempuan berperan menjaga dokumentasi dan kesaksian korban kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut harus terlindungi agar fakta yang telah dicatat tidak mudah disangkal atau direduksi menjadi perdebatan opini.

Jaleswari Minta DPR Gunakan Tiga Kewenangan

Jaleswari meminta DPR menggunakan kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memperkuat kedudukan Komnas Perempuan. Ketiga kewenangan tersebut dinilai dapat menjadi landasan bagi penguatan hukum sekaligus kemandirian kelembagaan.

Melalui fungsi legislasi, DPR dapat memperjuangkan undang-undang yang mengatur kedudukan Komnas Perempuan. Sementara itu, fungsi anggaran dapat digunakan untuk memastikan lembaga tersebut memiliki dukungan pendanaan yang mandiri. Adapun fungsi pengawasan dapat dimanfaatkan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hak perempuan.

“Dengan kuasa membuat undang-undang, dewan bisa mengangkat Komnas Perempuan dari Peraturan Presiden menjadi undang-undang, sehingga keberadaannya tidak lagi bergantung pada satu tanda tangan. Dengan kuasa anggaran, dewan bisa memastikan lembaga ini berdiri di atas kakinya sendiri, bukan menumpang,” kata Jaleswari.

Ia juga menyinggung keberhasilan DPR dalam melahirkan sejumlah regulasi untuk melindungi kelompok rentan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Menurut Jaleswari, kedua regulasi tersebut menunjukkan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara melalui pembentukan undang-undang.

“Bapak dan Ibu pernah membuktikan bahwa hal ini mungkin. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual lahir dari gedung yang sama. Undang-Undang PPRT lahir dari gedung yang sama. Jadi kita tahu, ketika dewan mau, dewan bisa,” ujarnya.

Jaleswari mengingatkan, anggota DPR memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan seluruh warga negara, termasuk perempuan yang mengalami kekerasan dan belum berani melaporkan kasusnya.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus tetap menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan politik, termasuk ketika korban tidak memiliki kesempatan untuk menyuarakan tuntutannya secara langsung.

Independensi Komnas Perempuan Dinilai Penting

Jaleswari menegaskan, penguatan dasar hukum dan anggaran perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga independensi Komnas Perempuan. Menurutnya, lembaga tersebut harus dapat menjalankan fungsi pengawasan tanpa bergantung pada kekuasaan yang menjadi bagian dari objek pengawasannya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Darin Brenda Iskarina
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Darin Brenda Iskarina
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU