Kejagung Didorong Segera Tentukan Status Hukum Bos Djarum Victor Rahmat Hartono

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejagung (Kejaksaan Agung) didesak untuk segera melakukan penetapan status hukum terharap Bos Djarum Victor Rachmat Hartono yang tak kunjung berlangsung selama ini.

Pakar hukum Iqbal Daud Hutapea menyebut, perkara serupa yang yang melibatkan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) berujung dua tersangka meski baru dua bulan disidik.

“Dalam konteks waktu, harusnya demikian. Dengan demikian simpang- siur perkara pajak Bos Djarum VRH berakhir,” kata Iqbal dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (14/8).

Iqbal juga menegaskan, Kejaksaan Agung harus secepatnya menyikapi agar tidak muncul tudingan di ruang Publik ada praktik tebang pilih, sebab sudah ada payung hukumnya.

“Lebih cepat lebih baik,” tegasnya.

Hal lain tak kalah penting, PT. TPL juga korporasi besar seperti halnya PT. Djarum. Bahkan, bisa jadi pendapatan PT. TPL lebih besar.

Pemerintah, dalam hal ini Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga beri atensi khusus, dalam rangka mengatasi devisit APBN 2026 yang capai Rp 195 triliun lebih.

Artinya perkara PT. Djarum tak kalah pentingnya bagi Pemerintah dalam rangka mengatasi devisit APBN dan karenanya tidak alasan menunda untuk menetapkan tersangka.

“Semua demi kepastian hukum sekaligus menutup ruang kemungkinan terjadinya praktik tidak patut,” tandasnya.

Jauh sebelum ini, Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofian mengatakan perkara tersebut bukan semata pelanggaran administratif.

Sebaliknya, perkara tersebut mengarah kepada dugaan praktik suap dan atau gratifikasi yang terstruktur.

“Maknanya, patut diduga ada praktik kongkalikong antara wajib pajak dengan Eks. Dirjen Pajak dan Jajarannya, termasuk pemeriksa pajak dan kepala KPP,” katanya beberapa waktu lalu.

Sehari sebelumnya, Kejagung tetapkan dua tersangka perkara transfer pricing (praktik pengurangan pajak, Red) perkara PT. TPL atas nama BP dan SP yang berstatus Supervisor Pemeriksaan Pajak pada kurun waktu 2008- 2025.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU