Ghilman Hanif: Setelah Bebas dari Kolonialisme, Indonesia Harus Merdeka dari Korupsi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dinilai perlu menjadi kesempatan untuk memperkuat “kemerdekaan hukum dan ekonomi”, salah satunya melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.

Gagasan tersebut disampaikan Ghilman Hanif. Menurutnya, kemerdekaan tidak cukup hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan politik dan kolonialisme.

Indonesia juga harus memastikan kekayaan yang dimiliki negara dan masyarakat tidak kembali dieksploitasi untuk kepentingan segelintir orang melalui praktik korupsi dan kejahatan ekonomi.

Ghilman yang juga kader Partai NasDem ini pun mengaitkan gagasan tersebut dengan sejarah kolonialisme Hindia Belanda yang menurutnya memiliki dimensi ekstraksi ekonomi. Sumber daya wilayah jajahan diarahkan untuk kepentingan pemerintahan dan perekonomian kolonial.

Namun, ia menegaskan sejarah tersebut tidak dapat begitu saja disamakan dengan konsep korupsi dalam hukum pidana modern.

“Tidak tepat menyederhanakan seluruh pungutan dan pajak kolonial sebagai korupsi dalam pengertian hukum pidana modern,” kata Ghilman dalam tulisannya yang diterima Holopis.com, Senin (10/3/2026).

- Advertisement -

Meski demikian, Ghilman melihat sejarah tersebut memberikan pelajaran bahwa kekuasaan yang tidak memiliki akuntabilitas memadai dapat membuat kekayaan masyarakat diarahkan untuk kepentingan elite yang menguasai sistem.

Menurutnya, kemerdekaan Indonesia pada 1945 semestinya membalik logika tersebut. Kekayaan nasional harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mahasiswa Pascasarjana Hukum di Unsurya ini pun menilai bahwa korupsi justru membelokkan aliran kekayaan tersebut. Kekayaan yang seharusnya dikelola negara dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan publik justru dapat berhenti pada kepentingan pribadi atau kelompok.

“Pemulihan aset mempunyai dimensi yang lebih besar daripada sekadar teknik penegakan hukum. Pemulihan aset adalah usaha mengembalikan kekayaan publik kepada fungsi awalnya,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kemerdekaan hukum dan ekonomi Indonesia.

“Generasi terdahulu memperjuangkan kemerdekaan dari kolonialisme. Generasi hari ini mempunyai pekerjaan yang berbeda, yaitu memastikan negara yang telah merdeka mempunyai hukum yang mampu melindungi kekayaan rakyat dari korupsi dan kejahatan ekonomi,” terang Ghilman.

Ghilman menegaskan percepatan RUU tersebut tetap harus dibarengi dengan due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga, standar pembuktian yang jelas, transparansi pengelolaan aset, serta pengawasan terhadap aparat.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU