Menurutnya, tujuan akhir dari regulasi tersebut bukan sekadar meningkatkan jumlah aset yang dirampas negara, melainkan memastikan kekayaan hasil kejahatan dapat kembali memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Pemulihan aset bukan semata-mata tentang berapa banyak kekayaan yang berhasil dirampas negara. Ia adalah tentang berapa banyak kekayaan rakyat yang berhasil dikembalikan kepada rakyat,” tandas Ghilman.



