Atas pekerjaan FMS yang didapatkan oleh PT BRI IT dengan membawa merk Verifone, Irni Palar selaku pihak PT Verifone Indonesia memberikan fee kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja sebesar Rp 5.000,00/unit/bulan. Sehingga, realisasi pemberian fee atas pekerjaan FMS kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja hingga tahun 2024 adalah Rp 10,9 miliar.
“Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi) menerima sejumlah uang dari Irni Palar (Country Manager PT Verifone Indonesia) dan Teddy Riyanto (Account Manager PT Verifone Indonesia) pada tahun 2020 – 2024, atas pekerjaan BRILink dan FMS, dengan total penerimaan sebesar Rp 19,72 Miliar,” ucap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
Tak hanya Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Catur Budi Harto diduga menerima Rp 525 juta dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor. Sedangkan Dedi Sunardi diduga menerima sepeda bermerek Cannondale senilai Rp 60 juta.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Dugaan perhitungan kerugian negara dilakukan dengan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan BRI langsung kepada Principal. Bahwa dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC FMS atau skema sewa (2021-2024) adalah Rp 503.475.105.185, dan dugaan kerugian negara untuk pengadaan BRILink atau beli putus (2020-2024) adalah Rp 241.065.269.129, sehingga total dugaan kerugian negara untuk Pengadaan EDC Android di BRI Tahun 2020-2024, baik beli putus maupun FMS atau sewa sebesar Rp 744.540.374.314,” kata Asep.
Selain mengusut pengadaan mesin EDC, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan BRI dan PT Telkom Indonesia. Diduga potensi kerugian negara atas rasuah tersebut mencapai Rp 2 triliun.


